sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa James Riady terkait korupsi perizinan proyek Meikarta

KPK telah mengingatkan CEO Lippo Group itu untuk dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 12 Des 2019 10:22 WIB
KPK periksa James Riady terkait korupsi perizinan proyek Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi Lippo Group James Tjahaja Riady untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

James akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (12/12).

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan CEO Lippo Group itu untuk dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. "Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," ucap Febri.

Seperti diketahui, nama James Riady pernah disebut dalam persidangan atas terdakwa Billy Sindoro, mantan Direktur Operasional Lippo Group pada Senin (11/1). James Riady disebut turut mengatur pertemuan antara mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dengan Edi Dwi Soesianto, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang.

Adapun Edi Dwi Soesianto merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dia dianggap bersalah lantaran terbukti berperan mengurus Izin Peruntukan dan Pengolahan Tanah (IPPT) bersama Toto. Pada perkara itu, Toto diduga kuat telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses penerbitan surat IPPT. 

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid