sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

James Riady sodorkan gambar saat bertemu Bupati Bekasi

Pertemuan James Riady dan Neneng bahas proyek Meikarta

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 19 Des 2018 22:09 WIB
James Riady sodorkan gambar saat bertemu Bupati Bekasi

Pemilik Lippo Group, James Riady disebut turut serta bertemu dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk membahas proyek Meikarta. Pertemuan antara keduanya terungkap berkat surat dakwaan milik tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. 

Dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Billy Sindoro mengungkapkan, pertemuan James dan Neneng berlangsung di rumah pribadi milik Neneng. Di pertemuan itu, mereka membahas perkembangan izin proyek Meikarta.

“Pada bulan Januari 2018, James Riyadi bersama dengan Terdakwa (Billy Sindoro) menemui Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya. Pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta, terdakwa dan James Riyadi memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah Yasin,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rabu (19/12).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan, pada Mei 2018 usai pertemuan antara Billy Sindoro, James Riyadi dan Neneng Hasanah Yasin, PT Lippo Cikarang Tbk mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement. 

Permohonan tersebut dimasukkan melalui bagian Bidang Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Bekasi. Kemudian permohonan IMB tersebut disodorkan kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi yang dikepalai oleh Dewi Tisnawati. 

"Setelah permohonan IMB tersebut masuk ke Dinas PMPTSP, Dewi Tisnawati dipanggil oleh Neneng Hasanah Yasin terkait masalah perizinan IMB Meikarta yang belum diselesaikan," ujar Jaksa KPK. 

Dalam kasus perizinan suap Meikarta setidaknya telah ada lempat tersangka yang kini menjadi terdakwa. Mereka antara lain Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Kemudian Group Henry Jasmen,

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sponsored

Sementara terkait barang bukti, KPK telah mengamankan uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan Rp100.000, uang Yuan dan uang Rp100 juta. Barang bukti lain yang diamankan penyidik KPK ada tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan BMW.

Berita Lainnya
×
tekid