sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jampidum ancam tindak tegas jaksa nakal main perkara

Jaksa diminta gunakan hati nurani, tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 02 Sep 2021 12:03 WIB
Jampidum ancam tindak tegas jaksa nakal main perkara

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana memastikan bakal menindak tegas bawahannya yang melakukan penyimpangan pada saat penanganan perkara.

Fadil pun menginstruksikan jajarannya menyelesaikan seluruh penanganan perkara dengan cepat, tuntas, transparan dan akuntabel. Selain itu, para jaksa di lingkungan Pidana Umum diminta menggunakan hati nurani dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dengan melakukan aksi transaksional dalam penanganan perkara.

"Jadi, saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara," kata Fadil dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).

Fadil menyebut, jaksa harus membuat inovasi atau terobosan baru guna mengoptimalisasi penanganan perkara. Di sisi lain, penanganan perkara dengan restorative justice juga harus dipertimbangkan dengan cermat.

Sponsored

Pada 2020, katanya, terdapat 222 perkara yang dihentikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Lalu, pada periode Januari-Agustus 2021, keadilan restoratif diterapkan untuk 73 tindak pidana terhadap orang dan harta benda (orhada).

Kemudian, tujuh perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lain. "Karena itu, keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas jaksa," ucapnya.

Restorative justice sendiri tertuang pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan itu menegaskan diperlukan nurani dan kepekaan jaksa dalam menyeimbangkan hukum yang berlaku dengan tujuan memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid