sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Johnny Plate dicecar 51 pertanyaan terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo

Johnny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan BTS.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 14 Feb 2023 20:55 WIB
Johnny Plate dicecar 51 pertanyaan terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo

Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hari ini (14/2).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Johnny bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih sembilan jam tersebut.

"Pemeriksaan mulai jam 9, semuanya berjalan dengan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan, dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kata Kuntadi dalam keterangan pers, Selasa (14/2).

Diungkapkan Kuntadi, Johnny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Kuntadi menyebut, Johnny diperiksa untuk mengetahui perihal sejauh mana pengawasan dan pengendalian yang dilakukan terhadap proyek infrastruktur teknologi tersebut, dengan kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo.

"Kita juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran, dan tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi, pertanggungjawaban, dan perencanaan. Mengingat, beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk melakukan evaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran BTS BAKTI," tutur Kuntadi.

Sementara itu dalam keterangan persnya usai pemeriksaan, Johnny menyatakan dirinya telah memberikan keterangan yang diperlukan penyidik pada pemeriksaan hari ini.

Sponsored

"Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab, karena itu memang aturannya, secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo," kata Johnny.

Johnny menyebut pihaknya menghormati proses hukum pada perkara yang tengah diusut oleh Kejagung tersebut. Selain itu, politikus Partai Nasdem tersebut menyatakan siap memberikan keterangan tambahan kepada Kejagung terkait perkara ini apabila diperlukan.

"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai warga negara dan sebagai pimpinan Kementerian pembantu Presiden di bidang Kominfo, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," ujar dia.

Johnny akhirnya memenuhi panggilan kedua tim jaksa penyidik usai sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Mulanya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/2) pekan lalu. Namun, ia mangkir dengan dalih kesibukan.

Setidaknya terdapat dua alasan Johnny absen dari pemanggilan sebelumnya. Pertama, mendampingi Presiden dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.

Kedua, mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin (13/2) pukul 13:00 WIB.

Adapun pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Tersangka berikutnya, yakni Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.

Berita Lainnya
×
tekid