sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi gagal jadi presiden pertama yang datang ke Komnas HAM

Kehadiran Jokowi ke Komnas HAM diwakili Jusuf Kalla.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 11 Des 2018 14:56 WIB
Jokowi gagal jadi presiden pertama yang datang ke Komnas HAM

Presiden Joko Widodo digadang-gadang menjadi Presiden Indonesia pertama yang akan menginjakkan kaki ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan Jokowi tersebut sedianya dijadwalkan dalam rangka memperingati hari HAM Internasional.

Sayang, Jokowi gagal hadir di Komnas HAM. Keikutsertaan pemerintah pun diwakili oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres JK pun tak menyinggung alasan batalnya kehadiran Jokowi dalam acara peringatan Hari HAM Internasional itu.

Komisioner Komnas HAM bidang Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan Komnas HAM secara resmi telah mengundang langsung Presiden Jokowi. Rencananya, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada orang nomor satu negeri ini terkait HAM.

“Kami akan memberikan delapan butir rekomendasi,” kata Beka di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa, (11/12).

Beka mengungkapkan, ada lima isu dalam rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden Jokowi. Kelima isu itu di antaranya terkait toleransi di Indonesia, yang saat ini justru intoleransi yang meningkat di kalangan masyarakat Indonesia.

Isu lainnya adalah konflik agraria, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu, penguatan kelembagaan Komnas HAM dan kepatuhan rekomendasi.

Menurut Beka, Komnas HAM terus memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait HAM. Meski tak menampik pada kenyataannya masih banyak dari rekomendasi tersebut yang belum dijalankan. Karena itu, ia berharap Presiden Jokowi membuat suatu kebijakan agar instansi yang diberikan rekomendasi dapat mematuhinya.

“Kami mengundang presiden kemudian kami juga meminta betul misalnya seperti apa komitmen presiden terhadap kemajuan dan penegakan HAM,” katanya.

Sponsored

Lebih lanjut, Beka mengatakan, dalam empat tahun kepemimpinan Jokowi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat belum mendapat langkah penindakan yang signifikan. Oleh karena itu dengan diberikannya rekomendasi tersebut diharap adanya tindak lanjut ke arah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Berita Lainnya
×
tekid