sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi kantongi nama pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 07 Nov 2022 21:15 WIB
Jokowi kantongi nama pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, segera memilih Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada Desember 2022. 

"Segera, segera, kami siapkan penggantinya," kata Jokowi di Inews Tower, Jakarta Pusat usai menghadiri HUT ke-8 Partai Perindo, Senin (7/11).

Menurut Jokowi, Panglima TNI memang harus berasal dari kepala staf. Dia mengatakan suksesor Andika segera diputuskan.

Diketahui, terdapat tiga kepala staf pada tiga matra TNI yang berpeluang untuk menjadi Panglima TNI, yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.

"Sudah semua di kantong. Kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih," ujar Jokowi.

Perlu diketahui, Panglima TNI Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut regulasi tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sponsored

Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima/, presiden mengusulkan calon pengganti.

Berita Lainnya
×
tekid