close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar (kedua kiri). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar (kedua kiri). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Kamis, 20 Oktober 2022 17:36

Jokowi-Ma'ruf dinilai gagal hadirkan ruang aman berekspresi bagi masyarakat 

KontraS menemukan pembiaran atas pelanggaran terhadap kebebasan digital terus dilakukan pemerintah.
swipe

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengevaluasi aspek demokrasi selama 3 tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Hasilnya, Jokowi beserta jajarannya dinilai gagal menghadirkan ruang aman bagi masyarakat dalam berekspresi.

Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, menilai, represi terhadap kritik masyarakat terus berlangsung, baik di ranah publik maupun digital. Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang makin masif pun menghantui penyampaian pendapat di ruang digital.

"Subjektivitas [UU ITE] inilah yang berbahaya di ruang-ruang digital. Sebab, dalam beberapa kasus, penggunaan Undang-undang ITE nyatanya disasar pada orang-orang yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengkritik negara," kata Rivanlee di Kantor KontraS, Jakarta, pada Kamis (20/10).

Sayangnya, ungkap Rivanlee, upaya-upaya pembungkaman tersebut tidak disertai dengan tindakan tegas. Yang terjadi justru upaya pembungkaman yang terus berlanjut dan pengawasan terhadap orang-orang dalam menyampaikan kritik ataupun gagasannya di media sosial.

Selain itu, KontraS juga menyoroti perburuan terhadap orang-orang yang mengkritik pemerintahan di media sosial. Hal itu, terang Rivanlee, masih menjadi polemik sampai saat ini sehingga masyarakat kian enggan berpendapat di ruang digital.

"Hal tersebutlah yang sampai hari ini kami temukan masih terjadi dan masih menjadi polemik. Seolah ada pesan untuk publik bahwa, 'Anda tidak bisa semena-mena mengungggah sesuatu tanpa seizin atau sepengetahuan kami,'" ujar dia.

Belum lagi adanya praktik kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE terhadap publik di ruang digital. Di antaranya, pelanggaran terhadap kebebasan digital berupa doxxing, pembunuhan karakter, hingga serangan digital lainnya.

"Ini adalah buah dari dibiarkannya sejumlah peraturan dan ditumbuhkembangkannya peraturan-peraturan lain yang berupaya untuk membungkam gagasan dan juga buah pikir negara di media sosial," papar Rivanlee.

Dalam laporan KontraS soal catatan 3 tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, pembiaran atas pelanggaran terhadap kebebasan digital terus dilakukan pemerintah. Hal ini dinilai kontradiktif dengan janji Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa negara hadir melindungi dan memberi rasa aman bagi seluruh warga negara.

Terlebih, kasus-kasus serampangan dalam menyikapi ekspresi di ruang publik tidak pernah mendapatkan penyelesaian hukum secara berkeadilan. Menurut KontraS, tak ada upaya serius hingga tuntas untuk mengidentifikasi persoalan yang ada sehingga kejadian terus berulang.

"Pembiaran yang dilakukan pemerintah tentu bentuk indikasi pelanggaran HAM dalam konsepsi by omission. Padahal, dalam standar internasional, seharusnya tidak ada alasan untuk membedakan antara pelanggaran dengan tindakan dan pembiaran. Terlebih, negara dianggap mengetahui atau sepantasnya mengetahui," jelas KontraS.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan