sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jubir Jokowi sebut PP pegawai KPK jadi ASN perkuat institusi

PP Nomor 41 Tahun 2020 tak kurangi independensi KPK.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 10 Agst 2020 21:03 WIB
Jubir Jokowi sebut PP pegawai KPK jadi ASN perkuat institusi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak akan mengurangi independensi KPK. PP ini merupakan prakarsa dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).

“PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” Kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, melansir setkab.go.id, Senin (10/8).

Dini menambahkan, PP yang ditandatangani pada 24 Juli 2020 itu merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.

UU tersebut, jelas dia, mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatussebagai ASN. Maka, dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

Sponsored

PP No. 41 Tahun 2020 ini, kata Dini, mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. 

"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan,” ucapnya.

PP tersebut, lanjut Dini, diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara. 

Berita Lainnya
×
tekid