sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jusuf Kalla curigai parpol terlibat korupsi di Kementerian Agama

Dari 10 menteri agama yang pernah menjabat, hanya dua yang berasal dari partai dan diduga terlibat kasus korupsi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 19 Mar 2019 17:11 WIB
Jusuf Kalla curigai parpol terlibat korupsi di Kementerian Agama

Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa curiga terhadap partai politik terkait kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Agama. Pasalnya, korupsi tersebut melibatkan Surya Darma Ali dan diduga Lukman Hakim Saifuddin. Keduanya merupakan menteri agama yang berasal dari partai politik.

“Dari 10 menteri agama yang pernah ada di Indonesia, hanya dua yang dari partai. Ya kalau dihubung-hubungkan, dua-duanya kena (kasus korupsi). Tentu ada kecurigaan juga memang, bahwa di sini ada pengaruhnya. Tapi biar kita menunggu saja proses hukum,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (19/3).

Sementara delapan menteri agama lainnya, kata JK, tidak berasal dari partai politik. Dia menyayangkan sudah ada tiga menteri agama yang terlibat dalam kasus korupsi di Indonesia, yakni Said Agil Husin Al Munawar pada 2001, Suryadharma Ali pada 2015 dan terakhir Lukman Hakim Saifuddin pada 2019.

Adapun dua menteri agama yang disebut terakhir berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun demikian, JK berharap Lukman Hakim Saifuddin tidak terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.

"Tentu kita prihatin akan masalah ini, namun tentu juga kita harapkan Pak Menag (Lukman) itu tidak terlibat langsung dalam hal ini. Kita sangat prihatin.Biar kita serahkan ke KPK atau aparat hukum untuk menyelidiki kasus ini," ujarnya.

JK menjelaskan, Suryadharma Ali yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri agama dalam kasus korupsi ibadah haji tahun 2010-2013. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.

Sementara Lukman Hakim Saifuddin, hingga saat ini, belum terdapat bukti keterlibatannya secara langsung dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Sementara pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Vishnu Juwono, mengatakan dalam kasus korupsi yang menjerat Romahurmuziy, ia menyimpulkan bahwa peranan partai politik semakin besar pada era reformasi ini.

Sponsored

“Bahkan komisioner KPK sendiri harus atas persetujuan partai politik melalui DPR karena seperti yang kita ketahui calonnya ada 10 dan pada akhirnya harus dipilih lima melalui DPR,” ujar Vishnu.

Vishnu mengatakan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan Romahurmuziy alias Rommy sangat tradisional. Sebab, kata dia, pertama ada unsur penyalahgunaan wewenang, ada suap yang dilakukan pejabat negara, dan ada unsur kerugian negara.

Ia pun mencontohkan soal kasus era demokrasi parlementer saat kepemimpinan PM Ali Sastroamidjojo dengan adanya istilah 'kredit murah pengusaha Ali Baba'. Ketika itu, izin bisnis dimudahkan terutama kepada pengusaha Melayu, dan ternyata izin tersebut dijual kembali pada pengusaha-pengusaha yang sudah kaya yang kebanyakan adalah keturunan Tionghoa. Itu sebabnya dibilang terdapat skema 'Ali Baba'.

Kemudian, ia juga mencontohkan soal kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo yang menerima suap dalam pengurusan visa.

"Kalau kita lihat di Orde Baru juga sebenarnya pola ini juga sama, misalnya seperti mega korupsi atau miss management yang terjadi dalam pengelolaan Pertamina dan Bulog," ucap Vishnu.

Terkait kasus korupsi jual beli jabatan di Kemenag, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid