close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: kejari-tuban.kejaksaan.go.id/
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: kejari-tuban.kejaksaan.go.id/
Nasional
Selasa, 28 Maret 2023 21:10

Kakantah Kota Depok diperiksa kasus dugaan korupsi DP4

Pemeriksaan saksi dilakukan kepada Kakantah Kota Depok, Indra Gunawan.
swipe

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019. Saksi yang diperiksa adalah Indra Gunawan selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok.

"Pemeriksaan keterangan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada 2013 sampai 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3).

Terakhir, saksi yang diperiksa adalah Halim Haryono selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halim sendiri tidak asing dengan pemeriksaan di Gedung Bundar (sebutan untuk gedung JAM Pidsus). Pada 2020, ia juga sempat diperiksa terkait kasus korupsi di Jiwasraya.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksa dana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, modus yang dilakukan dengan adanya fee makelar. Mereka membuat harga tanah di-mark up.

Maka dari itu terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Mereka juga diduga tidak melakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksa dana. Bahkan, tidak ada kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan