sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri keluarkan maklumat Pilkada 2020, pelanggar akan ditindak

Anggota Polri wajib menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di pilkada.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 21 Sep 2020 14:35 WIB
Kapolri keluarkan maklumat Pilkada 2020, pelanggar akan ditindak

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat mengenai kepatuhan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Maklumat dengan nomor Mak/3/IX/2020 itu dikeluarkan hari ini, Senin (21/9).

Tujuan dikeluarkan maklumat tersebut agar menjadi perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, setelah dikeluarkannya maklumat tersebut, seluruh anggota Polri wajib menindak apabila menemukan pelanggaran.

Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang mengenai wabah.

"Apabila ditemukan bertentangan, anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang ditentukan sesuai maklumat yang berlaku. Akan lakukan tindakan tegas yang tidak menggunakan protokol kesehatan," tutur Argo dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/9).

Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;

Sponsored

a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah, mencakup sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pencoblosan rencananya berlangsung 9 Desember mendatang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid