sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Karen Agustiawan ingatkan direksi BUMN waspada dikriminalisasi

Menurut Karen, apa yang menimpa pada dirinya dapat terjadi pada direksi BUMN lainnya.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 10 Jun 2019 19:14 WIB
Karen Agustiawan ingatkan direksi BUMN waspada dikriminalisasi

Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Galaila Agustiawan mengingatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk waspada dengan kebijakan yang dilakukan. Menurutnya, upaya direksi untuk memajukan BUMN dapat dikriminalisasi seperti yang terjadi pada dirinya.

Kriminalisasi terhadap direksi, menurut Karen, dapat dilakukan meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara terhadap kebijakan yang dilakukan. Dia mengingatkan agar para direksi BUMN berhati-hati agar apa yang menimpanya tidak terjadi pada mereka.

"Karena semuanya ini bisa di-Karenkan, istilah ini akan terus bergulir jika putusan ini betul-betul terjadi. Istilah ini bisa juga didapati nantinya bagi BUMN. Ini sebuah preseden untuk kita," kata Karen usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Pernyataan Karen mendapat tepuk tangan dari segenap pejabat dan pegawai Pertamina yang hadir dalam persidangan. Mereka tampak memberikan support usai majelis hakim membacakan vonis terhadap Karen.

Dalam amar putusan sidang, Karen dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Wanita yang pernah menjadi guru besar Universitas Harvard ini divonis 8 tahun penjara.

Karen menyatakan banding atas putusan tersebut. Tanpa mendiskusikan kepada tim kuasa hukumnya, ia mengemukakan hal tersebut dengan tegas.

"Inalillahi wainnailaihi rojiun. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Majelis hakim, saya banding," ucapnya.

Kepada wartawan, Karen mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. Baginya banyak sekali fakta persidangan yang tidak digunakan.

Sponsored

Karen bersikukuh tindakan yang ia lakukan untuk melakukan akuisisi Blok Basket Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, merupakan tindakan yang tidak menyalahi aturan. Akuisisi yang telah dilakukannya, lanjut Karen, sejatinya hanya untuk kepentingan PT Pertamina, bukan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

"Dan telah dibuktikan tidak ada fraud, tidak ada aliran dana, dan dari BPK juga sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara. Hanya kemudian digunakan oleh pihak swasta yang dibuat-buat, seolah-olah ini ada kerugian negara," kata Karen.

Dissenting opinion

Salah satu anggota majelis hakim, yaitu Anwar, memiliki pandangan yang sama dengan Karen. Menurutnya, Karen tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi. 

"Menyatakan terdakwa Karen Galiala Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan dakwaan subsider dengan alasan-alasan sebagai berikut," kata hakim Anwar.

Dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim Anwar, didasarkan pada keputusan akuisisi yang dilakukan bersama oleh jajaran Direksi Pertamina. Sebelum proses akuisisi, Direksi Pertamina meminta persetujuan dewan komisaris melalui surat memorandum tertanggal 2 April 2019.

Permohonan akuisisi sempat ditolak oleh anggota Komisaris Pertamina Humayun Bosha dan Umar Said. Alasan penolakan, karena pengoperasian Blok BMG tidak optimal dan tidak akan menguntungkan.

Menurut Hakim Anwar, perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa upaya Karena merupakan langkah untuk mengembangkan Pertamina dengan akuisisi dan menambah cadangan minyak.

"Perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan karena pembuatan keputusan yang tepat guna dimiliki direksi bukan di tangan komisaris," kata Anwar yang disambut tepukan sekitar 100 orang pendukung Karen yang memenuhi ruang sidang.

Ihwal tuduhan persekongkolan dan upaya memperkaya diri, dikatakan Anwar, hal tersebut perlu dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Bagi Anwar, bisnis apapun pasti memiliki risiko.

Selaku terdakwa, Karen sangat mengapresiasi pernyataan Hakim Anwar. Menurutnya, Anwar merupakan satu-satunya hakim dalam persidangan yang betul-betul dapat membaca kronologi kasus dengan komprehensif.

Ia menilai, Anwar betul-betul mempelajari kasus dan berkas-berkasi perkara yang menimpanya.

"Saya pikir majelis hakim dokter Anwar itu menggunakan telinga. Jadi kalau misalnya dalam persidangan itu, telinga, telinga, telinga, kemudian berbicara sekali. Membaca, membaca, membaca, kemudian ia hanya berbicara sekali," tegas Karen.

Berita Lainnya
×
tekid