sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Karyoto dan Endar Priantoro masih aktif bekerja di KPK

Perihal kembalinya Karyoto dan Endar ke institusi asalnya akan ditentukan oleh Polri.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 17 Feb 2023 10:36 WIB
Karyoto dan Endar Priantoro masih aktif bekerja di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua pejabatnya yang diusulkan untuk mendapatkan promosi jabatan di Polri, masih aktif bertugas di lembaga antikorupsi. Keduanya yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Polri agar Irjen Karyoto dan Brigjen Pol Endar Priantoro mendapatkan promosi jabatan di Polri. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya surat rekomendasi tersebut.

"Benar ada surat itu sebagai bagian dari promosi, bagian dari manajemen SDM (sumber daya manusia) KPK untuk mempromosikan pegawai negeri yang dipekerjakan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (17/2).

Ali mengatakan, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan sejak November 2022. Kendati demikian, ujar Ali, Endar dan Karyoto hingga saat ini masih menjabat di posisinya masing-masing, bahkan masih memimpin penanganan perkara korupsi di KPK.

"Pak Karyoto dan Pak Endar masih menempati jabatannya di sini sebagai Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan. Tapi memang benar diusulkan (promosi)," ujar Ali.

Ali menuturkan, promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM di suatu lembaga dan hal yang wajar dilakukan. Adapun perihal kembalinya Karyoto dan Endar ke institusi asalnya, akan ditentukan oleh Polri dan KPK masih menunggu respons terkait usulan tersebut.

"Bagian dari manajemen SDM KPK untuk mempromosikan pegawai negeri yang dipekerjakan, termasuk polisi yang sudah lama di atas dua tahun. Ada yg 2,5 tahun, juga kemudian Pak Deputi (Karyoto) hampir tiga tahun malah, diusulkan untuk dipromosikan. Tetapi kan kembali lagi ke instansi asalnya yang akan mempertimbangkan," ucap Ali.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak bisa ikut campur dalam usulan promosi dua pejabat KPK itu. Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk itu.

Sponsored

"Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut," kata Tumpak dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/2).

Tumpak membenarkan adanya surat tersebut, dan pihaknya juga telah mengetahui informasi terkait usulan promosi itu dari biro SDM KPK. Menurutnya, usulan tersebut menjadi bagian dari manajemen SDM di dalam lembaga.

Ia menilai, promosi atau mutasi merupakan hal yang wajar dan pihaknya tidak mempermasalahkan usulan tersebut.

"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid