sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus BLBI, Hakim MA bertemu pengacara Ahmad Yani di Plaza Indonesia

Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Minggu, 29 Sep 2019 12:15 WIB
Kasus BLBI, Hakim MA bertemu pengacara Ahmad Yani di Plaza Indonesia

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Komisi Yudisial.

“Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA (Mahkamah Agung) dengan putusan, bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan,” kata Andi Samsan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (29/9).

Sebelum terbukti bersalah, Syamsul diketahui salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung.

Bersama Salman Luthan dan Mohamad Asikin, Syamsul Rakan Chaniago yang menyidangkan kasasi pada 9 Juli 2019 memutus bebas Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, Syafruddin dinyatakan tidak melakukan tindak pidana. Dengan demikian, harus dikeluarkan dari tahanan.

“Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA,” ujar Andi.

Selain itu, kata dia, Syamsul juga mengadakan kontak hubungan hingga berujung pada pertemuan dengan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani. Pertemuan dilakukan oleh keduanya di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB. 

“Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa Syafruddin," kata Andi.

Atas alasan tersebut, Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012. Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung.

Sponsored

Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumya diputus bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018. Ia dijatuhi vonis selama 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana. "Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," demikian petikan putusan kasasi hakim MA.

Karena itu, majelis kasasi melepaskan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging. “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” seperti dalam putusan kasasi.

Pada 9 Juli 2019 itulah masa akhir tahanan Syafruddin, sehingga Syafruddin pun langsung keluar rutan gedung KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid