sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Century, ujian profesionalitas KPK

Pusat Kajian Antikorupsi UGM berharap KPK tidak terpengaruh kontestasi politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Bank Century.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Senin, 16 Apr 2018 16:42 WIB
Kasus Century, ujian profesionalitas KPK

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terpengaruh kontestasi politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi talangan Bank Century.

"KPK tidak perlu terpengaruh kontestasi politik yang mungkin berkaitan dengan upaya penuntasan kasus Century. Tugas KPK menegakkan hukum memberantas korupsi secara profesional," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman di Yogyakarta, Senin (16/4), dilansir Antara.

Menurut Zaenur, penyelesaian kasus Century menjadi ujian profesionalitas KPK.

Tanpa merujuk putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun, menurut dia, KPK wajib menuntaskan kasus Bank Century.

Kasus Bank Century kembali mengemuka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam putusannya, hakim meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. Wujudnya dalam bentuk melakukan penyidikan serta menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan lainnya.

Zaenur menuturkan KPK tidak dapat menetapkan tersangka semata-mata berdasarkan putusan praperadilan kasus Bank Century. Bahkan, Pukat menduga, PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka terhadap Boediono serta pihak lainnya tidak memiliki landasan hukum kuat.

"Praperadilan pada dasarnya disediakan untuk menguji upaya paksa. Pasal 77 KUHAP memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti rugi dan atau rehabilitasi," kata dia.

Oleh sebab itu, penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, atau pihak lainnya dalam kasus Bank Century, menurut dia, harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, lanjut dia, KPK juga perlu mempelajari putusan Budi Mulya karena banyak alat bukti dalam kasus Budi Mulya yang dapat dipelajari untuk melanjutkan kasus Century.

"Setelah itu KPK perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pihak-pihak lain sesuai dengan konstruksi perbuatan masing-masing," kata Zaenur.

Berita Lainnya
×
tekid