sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus eks Bupati Bogor, KPK kembali panggil camat

Asep Aer Sukmaji, Camat Jasinga akan dikonfirmasi terkait proses gratifikasi berupa hibah tanah untuk tersangka Rachmat Yasin.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 13 Nov 2020 12:49 WIB
Kasus eks Bupati Bogor, KPK kembali panggil camat

Camat Jasinga Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Asep Aer Sukmaji, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang tersandung kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan gratifikasi.

Selain Asep, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil M Odam selaku PNS di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Bulan lalu, Selasa (27/10), Asep Aer Sukmaji juga diperiksa KPK. Oleh penyidik, yang bersangkutan dikonfirmasi terkait proses gratifikasi kepada Yasin.

"Asep Aer Sukmaji (Camat Jasinga) dikonfirmasi terkait proses gratifikasi berupa hibah tanah untuk tersangka RY," ucap Ali kala itu.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran OPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Sponsored

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kab. Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin sudah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid