sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Juliari-Harun Masiku, ICW: Jangan terlalu berharap KPK tangkap elite parpol

Kerugian negara akibat korupsi Bansos dimungkinkan melebihi kasus BLBI.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 20 Mar 2021 15:59 WIB
Kasus Juliari-Harun Masiku, ICW: Jangan terlalu berharap KPK tangkap elite parpol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Namun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengimbau agar masyarakat tidak terlalu berharap terhadap kemampuan KPK menangkap koruptor ‘kakap’ saat ini.

Dalam kasus korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020, KPK tidak mampu menangkap aktor-aktor lainnya. Misalnya, nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus menghilang dalam surat dakwaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Padahal, namanya sempat muncul dalam reka ulang pada Senin (1/2).

“Soal kasus bansos, ada banyak kejanggalan dalam perkara tersebut yang ditangani KPK. Jadi, di saat ekspektasi publik itu tinggi karena korupsi yang dilakukan Juliari dan kroni-kroninya itu, KPK hanya berhasil membongkarnya saja,” ucapnya dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (20/3).

“Jadi, kita memang harus menurunkan ekspektasi kepada KPK ketika menangani perkara yang melibatkan elite-elite partai politik, seperti kasus bansos,” sambungnya.

Di sisi lain, pemerintah telah menggelontorkan ratusan triliun rupiah untuk penanganan pandemi Covid-19. Juga untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

“Bukan tidak mungkin, korupsi bansos ini kerugian keuangan negara melebihi e-KTP dan BLBI (bantuan likuiditas bank Indonesia). Ini kita baru berbicara korupsi bansos di Jabodetabek, belum berbicara di beberapa daerah daerah di Indonesia,” tutur Kurnia.

Selain itu, hingga saat ini, KPK belum menemukan Harun Masiku. Padahal, Harun Masiku sudah lebih dari setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Menurut Kurnia, KPK memiliki kemampuan mendeteksi Harun Masiku. Namun, hambatannya justru ‘orang’ di internal KPK yang tidak menginginkan Harun Masiku diproses hukum.

Sponsored

“Orang ini berhasil melarikan diri, kalau dulu kita melihat dalam waktu 3-4 bulan, Nazaruddin (Mantan Bendara Umum Partai Demokrat) di Kolombia sana bisa ditangkap KPK, tetapi Harun Masiku yang kita tidak tahu sebenarnya orang ini siapa di tahun-tahun sebelumnya, tetapi tangan KPK rasanya sulit,” ujar Kurnia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid