sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi Duta Palma, Kejagung sita dua bidang tanah dan bangunan milik Surya Darmadi

Penyitaan dilakukan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Gempita Surya
Gempita Surya Minggu, 21 Agst 2022 10:23 WIB
Kasus korupsi Duta Palma, Kejagung sita dua bidang tanah dan bangunan milik Surya Darmadi

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik Surya Darmadi. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Penyitaan dilakukan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung terkait perkara ini.

"Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/8).

Rincian dua bidang tanah dan bangunan milik Surya Darmadi yang disita tim penyidik yakni satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2. Tanah dan bangunan ini berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2. Aset milik Surya ini berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya, tim jaksa penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud," ujar Ketut.

Ketut menambahkan, tim intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap dua lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Perkembangan terakhir, tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro Group, Surya Darmadi tengah menjalani perawatan intensif di Intensive Care Unit (ICU) RS Adhyaksa Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Surya langsung dibawa ke rumah sakit dengan alasan kondisi kesehatannya turun mendadak.

Sponsored

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kondisi tersebut disebabkan oleh penyakit jantung yang dialaminya. Namun, kondisi itu muncul saat pemeriksaan dan tidak dialami selama dalam penahanan.

"Di ICU, tadi diperiksa sebentar langsung ngedrop. Masih ditangani dokter, sementara kita bantarkan mulai hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokter," kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (18/8).

Supardi menyebut, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi kini ditunda untuk sementara waktu. Tidak hanya pemeriksaan, untuk penahanan juga berlaku sama.

"Pemeriksaan ditunda dulu. Tidak ditahan di rutan, jadi ditangguhkan," ujar Supardi.

Penangguhan yang dimaksud Supardi adalah penerapan bantaran terhadap Surya Darmadi. Taipan itu akan menjalani masa perawatan tanpa mengurangi masa penahanannya.

"Dibantarkan berarti masa tahanan tidak dihitung tapi tetap dalam posisi pengawasan kita. Sampai dokter menyatakan sudah bisa balik," ucap Supardi.

Berita Lainnya
×
tekid