sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait kasus Ninoy, Sekretaris FPI Munarman diperiksa Polda Metro Jaya

Munarman sebelumnya dikabarkan berkomunikasi dengan salah satu penculik dan penganiaya Ninoy.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 09 Okt 2019 15:11 WIB
Terkait kasus Ninoy, Sekretaris FPI Munarman diperiksa Polda Metro Jaya

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Presiden Joko Widodo, Ninoy Karundeng. Didampingi Samsul Bahri selaku kuasa hukum, Munarman tiba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10), sekitar pukul 11.20 WIB. 

Munarman sebelumnya dikabarkan berkomunikasi dengan salah satu penculik dan penganiaya Ninoy. Ketika diburu juru warta soal itu, Munarman bungkam dan langsung bergegas memasuki ruang penyidik. 

"Prinsipnya kita ke sini hanya memberikan klarifikasi. Ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan Bapak Haji Munarman," kata Samsul menggantikan Munarman menjawab pertanyaan wartawan. 

Penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy terjadi di depan Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9) lalu. Kepada polisi, Ninoy mengaku diinterogasi oleh sejumlah orang di masjid itu dan sempat diancam akan dibunuh. 

Sponsored

Salah seorang penganiaya dikabarkan terus berkomunikasi dengan Munarman dalam proses interogasi terhadap Ninoy. Munarman juga diduga memerintahkan untuk menghapus rekaman CCTV di Masjid Al-Falah. 

Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Tiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal UU ITE karena merekam dan menyebarkan video saat Ninoy diinterogasi. 

Tersangka lainnya, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
×
tekid