sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri pastikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK didampingi Bareskrim dan Propam

Bareskrim Polri dan Propam Polri memberikan pendampingan atas penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 17 Okt 2023 16:31 WIB
Kapolri pastikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK didampingi Bareskrim dan Propam

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat atensi. Perkara ini telah menyita perhatian publik.

Sigit mengatakan, penanganan kasus ini telah diberikan pendampingan oleh Bareskrim Polri dan Propam Polri. Tujuannya, penanganan kasus dapat berjalan profesional.

“Jadi itu yang tentunya saya minta. Sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (17/10).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Firli Bahuri selaku Ketua KPK akan diminta keterangan sebagai saksi. Namun, dirinya belum mengetahui waktu persis pemeriksaan tersebut.

“Dimintai keterangan sebagai saksi, ya kami minta keterangan. Nanti kami lihat," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10).

Menurutnya, penyidik akan mencari apakah Firli terlibat dalam kasus tersebut. Hanya saja Karyoto belum dapat menyampaikan secara pasti kapan pemanggilan Firli dilakukan.

"Ya kaitannya dong, terkait apa tidak. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, aku enggak tahu secara detail," ujar Karyoto. 

Sementara, KPK menjamin pimpinannya, Firli tidak akan kabur setelah dilaporkan atas kasus pemerasan tersebut. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, Firli hingga kini masih sering berkantor dan berada di ruangannya di Gedung Merah Putih KPK.

Sponsored

"Dua hari terakhir di ruangan, mengikuti setiap konpers (konferensi pers), setiap perkembangan ini. Jadi, [Firli] tidak ke mana-mana. Tidak usah khawatir," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (13/10).

Ia juga memastikan, KPK tetap bekerja sama dengan kepolisian untuk penuntasan kasus tersebut. "Misalnya, Polda membutuhkan keterangan tersangka yang ditahan KPK, akan difasilitasi," ucap Alex.

Berita Lainnya
×
tekid