sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus PT DI, KPK konfirmasi ke eks Komisaris Utama dan Independen

Para saksi dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Des 2020 08:27 WIB
Kasus PT DI, KPK konfirmasi ke eks Komisaris Utama dan Independen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa tiga orang terkait dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017, Rabu (16/12). Mereka berstatus saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Para saksi terdiri dari eks Komisaris Utama PT DI 2015-2017, Agus Supriatna; mantan Komisaris Utama PT DI 2018, Yuyu Sutisna; dan bekas Komisaris Independen PT DI 2013-2015, Bambang Wahyudi.

"Saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Saat ditahan KPK, Kamis (22/10), Budiman merupakan Direktur Utama PT PAL (Persero). Sebelumnya, dia pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Pada perkara ini, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Keduanya adalah eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.

Selain Budiman, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo; Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Pada perkaranya, Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan yang kontraknya diduga fiktif. Karenanya, negara merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.

Budiman juga disangka menerima dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebesar Rp686.185.000. Sementara tersangka lain turut diterka menerima uang. Rinciannya, Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.

Sponsored

Atas perbuatannya, Budiman, Arie, Didi, dan Ferry diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid