sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus radioaktif, 450 drum tanah diteliti

Sebanyak 450 drum tanah diduga mengandung zat radioaktif dikirim ke PTLR BATAN.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 28 Feb 2020 16:58 WIB
Kasus radioaktif, 450 drum tanah diteliti

Polisi mulai melakukan pembersihan area awal mula penemuan tanah diduga mengandung zat radioaktif, di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tanggerang Selatan.

Sebanyak 450 drum tanah diduga mengandung zat radioaktif dikirim ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTLR BATAN) untuk diteliti. Ratusan drum tanah yang diduga telah terpapar itu ditemukan di area sekitar Perumahan Batan Indah, Tanggerang Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, setelah ditemukannya radioaktif di salah satu area tanah kosong perumahan itu, tim gabungan melakukan deteksi penelusuran paparan. Kemudian ditemukan titik-titik paparan yang tanahnya langsung dikirim untuk diteliti.

“Sudah diambil tanah sebanyak 450 drum dan dibawa ke PTLR karena kami sudah bekerja sama dengan BATAN, untuk diteliti terkait remuan tersebut apakah temuan tersebut juga mengandung radioaktif Cs 137,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Proses penyelidikan atas temuan zat radioaktif itu masih berlangsung, dan tim gabungan hingga hari ini juga masih melakukan pembersihan area. Di sisi lain, penyidik juga mendalami paparan kepada para penghuni di komplek itu.

“Kita tunggu saja pekan depan perkembangannya,” tutur Asep.

Terkait dengan penemuan zat radioaktif di rumah karyawan BATAN berinisial SM, Asep menjelaskan penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka. Kendati demikian, ia berpotensi dijerat pidana karena kepemilikan diduga ilegal.

“Seperti diatur dalam undang-undang, andaikan ada pelanggaran hukum, maka seseorang dapat diancam pasal 42 dan 43 Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.

Sponsored

Sebelumnya, ditemukan paparan radiasi bahan radioaktif Cesium 137 di tanah kosong di samping lapangan voli blok J Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Paparan radiasi itu dideteksi oleh sensor bahan radioaktif saat Bapeten melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di Perumahan Batan Indah.

Paparan radiasi itu dideteksi oleh unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA) yang dimiliki Bapeten sejak 2013 untuk keperluan kesiapsiagaan nuklir.

Pada 30-31 Januari 2020, Bapeten melakukan deteksi radioaktivitas di wilayah Jabodetabek yang meliputi Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

Dari kegiatan itu, ditemukan adanya nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur signifikan di atas nilai normal, di area tanah kosong di samping lapangan voli blok J. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid