sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap Bupati Bengkalis, KPK periksa lima mantan anggota DPRD

Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang telah berstatus tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 08 Okt 2019 11:38 WIB
Kasus suap Bupati Bengkalis, KPK periksa lima mantan anggota DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Mereka akan diperiksa dalam kasus korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Adapun lima mantan anggota DPRD itu yakni Muhammad Nasir, Kurnianto, Syafro Maizal, Ali, dan Arwan Mahidin Rani. Kelimanya akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (9/10).

Dalam perkara ini, Bupati Amril diduga telah menerima suap senilai Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), yang merupakan rekanan Dinas PU Kabupaten Bengkalis, dalam proyek pembangunan jalan tersebut. Uang itu diduga menjadi menjadi pelicin dalam memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019. 

Sponsored

Uang itu diterima Amril saat dirinya belum menjadi bupati. Setelah ditetapkan sebagai bupati, pihak CGA meminta Amril agar segera menandatangani kontrak proyek. 

Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, Amril diduga telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Adapun total uang yang diterima Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima sebelum dan sesudah ia dilantik menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid