sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tanah kuburan, KPK serahkan tersangka dan barang bukti

Johan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan kepada Pemkab OKU untuk lahan kuburan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Des 2020 15:28 WIB
Kasus tanah kuburan, KPK serahkan tersangka dan barang bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel), Johan Anuar (JA), kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses tahap dua kasus dugaan rasuah tanah kuburan di OKU itu dilakukan, Kamis (10/12).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, perkara tersebut merupakan hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan lembaga antisuap dengan Polda Sumsel. Kasus mulai ditangani komisi antirasuah sejak 24 Juli 2020.

"Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangannya.

Pada perkaranya, Johan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan kepada Pemerintah Kabupaten OKU untuk lahan kuburan. Praktik itu dilakukan Johan lewat Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dan nantinya tanah-tanah diatasnamakan Hidirman.

Selanjutnya, Johan diterka memberikan Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan beli tanah. Hal itu diduga untuk merekayasa peralihan hak atas tanah, sehingga nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi.

Demi memperlancar proses tersebut, Johan lalu menugaskan Kadinsosnakertrans Kab. OKU, Wibisono, menandatangani proposal kebutuhan tanah kuburan untuk diusulkan ke APBD tahun anggaran 2013. Padahal, dana untuk taman pemakaman umum sebelumnya memang tidak dianggarkan di APBD tahun itu.

Selain itu, Johan diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman selaku orang kepercayaannya.

"Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA," ucap Ali.

Sponsored

"Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar," imbuhnya.

Atas perbuatanya, Johan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid