Kasus tanah Sarana Jaya, KPK periksa Rudy Hartono Iskandar
KPK belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang terkait dugaan rasuah pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur 2019. Para pihak yang akan diperiksa, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa dan wiraswasta, Rudy Hartono Iskandar.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (23/3).
Pada perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan dan menemukan bukti berupa berbagai dokumen, Senin (8/3). Penyidik dapat berkas dari kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Sementara dalam kasus pengadaan tanah ini, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.