sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus unlawfull killing, sidang perdana digelar pada 18 Oktober

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 06 Okt 2021 19:46 WIB
Kasus unlawfull killing, sidang perdana digelar pada 18 Oktober

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tersangka yang akan disidangkan adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya hingga saat ini masih berstatus anggota aktif Polri.

“Jadwal sidang pertama pada Senin (18/10) pukul 10.30 WIB,” kata Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).

Disebutkannya, berkas dakwaan atas nama tersangka Yusmin diterima dengan nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa M. Yusmin Ohorella. Sedangkan tersangka Fikri, dakwaan diterima dengan nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. 

Sponsored

“Ketua Majelis M. Arif Nuryanta,” ucapnya.

Sebagai informasi, dakwaan kedua tersangka itu baru dilimpahkan kemarin (5/10). Pelimpahan dilakukan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid