sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Kejati Jabar terkait hukuman kebiri kepada pemerkosa santriwati

Hukuman kebiri itu sangat tergantung pada jaksa yang menyidangkan dan berdasarkan petunjuk pimpinan.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Senin, 13 Des 2021 13:24 WIB
Kata Kejati Jabar terkait hukuman kebiri kepada pemerkosa santriwati

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memberi tanggapan terkait saran sejumlah pejabat ataupun masyarakat, untuk menghukum kebiri pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung, yakni Herry Wirawan (36).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil menerangkan, hukuman kebiri itu sangat tergantung pada jaksa yang menyidangkan dan berdasarkan petunjuk pimpinan.

"Persidangan masih pemeriksaan saksi, kita dengarkan keterangan yang lain. Tentu akan menjadi masukan dari kami," ungkap Dodi saat dihubungi Alinea.id, Senin (13/12).

Saat ini, proses persidangan masih berada di tahap menghadirkan saksi-saksi. Sidang rencananya kembali digelar pada 21 Desember 2021 di ruang anak PN Bandung dengan agenda mendatangkan saksi.

"Pada 21 Desember pukul 10.00 WIB, kita masih proses (sidang) dari pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Kita dengarkan dulu semuanya," terangnya.

Kemudian, Dodi belum dapat membeberkan apakah akan ada tersangka selain Herry Wirawan pada kasus ini.

"Terkait dengan pengembangan perkara ini, nanti kita lihat dari putusan majelis hakim. Tentunya akan menjadi acuan dari penyidik apakah ada tersangka baru atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, seorang guru pesantren di Bandung berinisial HW memperkosa kurang lebih 13 santriwati hingga ada yang hamil sampai dua kali.

Sponsored

Lalu, korban yang merupakan santriwati masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan korban, modus HW melakukan pemerkosaan yakni dengan mengiming-imingi korbannya sekolah gratis.

Atas perbuatannya HW terancam 15 hingga 20 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid