sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keberatan atas kriteria usia pada PPDB, KPAI: Sudah sesuai permendikbud

Pengaduan atas keberatan kriteria usia dalam PPDB seluruhnya berasal dari DKI Jakarta.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 23 Jun 2020 12:34 WIB
Keberatan atas kriteria usia pada PPDB, KPAI: Sudah sesuai permendikbud

Posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 23 pengaduan hingga 23 Juni 2020. Di mana sebanyak 21,7% pengaduan terkait keberatan atas kriteria usia.

“Pengaduan atas keberatan kriteria usia dalam PPDB seluruhnya berasal dari DKI Jakarta,” ujar Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).

Menurut Retno, kriteria usia telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang PPDB. Kendati begitu KPAI telah berkoodinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait keberatan kriteria usia dalam PPDB. Kemudian Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan, kriteria usia memang sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Ketentuan umur memang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pasal 24 dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 menyatakan, seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia (7-12 tahun) dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.

Sponsored

Sementara itu, pada Pasal 25 menyebut, calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi. Namun, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

“Artinya, ketentuan kriteria usia yang digunakan ketika daya tampung melampaui jumlah pendaftar adalah merupakan kriteria kedua (bukan utama) setelah zona. Jadi pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan kriteria usia tersebut justru harus diapresiasi karena pemprov patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan malah disalahkan,” tutur Retno.

Sedangkan pengaduan lain yang dilaporkan kepada KPAI terkait masalah teknis, seperti server lemot, verifikasi data pendaftar terlambat, keberatan jalur prestasi diletakkan pada jalur terakhir, hingga kelebihan dan kekurangan kuota di beberapa sekolah. Pengaduan terkait masalah teknis tersebut berasal dari delapan provinsi. Yaitu, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Banten.

Berita Lainnya
×
tekid