close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Dok Kejagung
icon caption
Ilustrasi. Foto Dok Kejagung
Nasional
Kamis, 16 Februari 2023 18:51

Kejagung akan ladeni banding Sambo cs

Sampai saat ini jaksa belum terima salinan surat tersebut.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera meladeni banding dari empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J mengajukan banding atas vonis yang mereka terima. 

Keempat terdakwa adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR).

"Kita siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (15/2).

Ketut menyebut, pihaknya belum menerima surat dari pengadilan terkait banding tersebut. Maka dari itu, dirinya masih enggan menanggapi sikap banding dari para terdakwa.

"Jadi kita lihat surat resminya, baru kita bisa buat tanggapan," ujarnya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut, Kuat mengajukan bandingnya terlebih dahulu pada Rabu (15/2). Sementara, ketiga lainnya mengajukan banding mulai hari ini.

"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis dengan pidana mati. Beragam hal menjadi pertimbangan yang memberatkan namun tidak ada hal yang meringankan.

Meski memiliki pertimbangan serupa, namun jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup.

Bagi sang istri, Putri divonis dengan pidana penjara 20 tahun. Pertimbangan hakim adalah sosok Putri sebagai biang kerok dalam kasus ini.

Sementara bagi Kuat, vonis yang dijatuhkan adalah 15 tahun kurungan badan. Meski jaksa hanya menuntut delapan tahun.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan Kuat Ma'ruf menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban Terdakwa Kuat Ma'ruf dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. 

"(Ketiga), akibat perbuatan Kuat Ma'ruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1). 

Bagi Ricky, vonis 13 tahun yang dikenakan karena kerap berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, perbuatannya telah mencoreng nama kepolisian.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan