close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Jamintel Amir Yanto. Foto: Kejaksaan Agung
icon caption
Jamintel Amir Yanto. Foto: Kejaksaan Agung
Nasional
Jumat, 22 April 2022 13:03

Kejagung awasi pembangunan strategis senilai Rp252 triliun di sepanjang 2021

Sementara, hingga Maret 2022, jumlah yang dilakukan pengawasan oleh Kejagung senilai Rp50 triliun.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) berperan dalam proyek pembangunan nasional. Peranan itu terwujud dengan melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat D). 

Jamintel Kejagung Amir Yanto menyampaikan, jumlah anggaran yang dilakukan pengawasan  dalam program pembangunan strategis (PPS) sebesar Rp252 triliun.

“Bidang Intelijen baik di Kejaksaan Agung maupun di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri berperan dalam mendukung kegiatan proyek pembangunan strategis nasional,” kata Amir dalam keterangan, Jumat (22/4).

Sementara, hingga Maret 2022, jumlah yang dilakukan pengawasan senilai Rp50 triliun.

Amir memastikan, peranan Jamintel sesuai dengan aturan yang sudah ada dan terdapat dalam undang-undang. Tepatnya ada dalam Pasal 30B hurufhuruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

“Yang mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat,” ucap Amir.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan