sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung belum dalami 'nyanyian' Miftahul Ulum

ST Burhanuddin menyatakan, kasus yang didalami pihaknya berbeda dengan KPK.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 22 Mei 2020 16:04 WIB
Kejagung belum dalami 'nyanyian' Miftahul Ulum

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengaku, pihaknya belum memulai pengusutan kasus dugaan suap terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman. Ini berbeda dengan keterangan sebelumnya bahwa Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mendalami perkara itu.

"Terhadap isu suap yang disampaikan Saudara Miftahul Ulum (mantan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, red) di persidangan tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penyidikan," ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (22/5).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) pada Jumat (15/5), Ulum mengklaim, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sepakat memberikan sejumlah uang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuannya, mengamankan temuan auditor negara dan perkara.

Uang Rp10 miliar, yang disebut berasal dari pinjaman, pun telah diserahkan kepada perwakilan masing-masing pihak. Anggota BPK, Achsanul Qosasi Rp3 miliar dan Adi Rp7 miliar. 

Burhanuddin melanjutkan, pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah kepada KONI yang ditangani Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda.

Yang didalami Kejagung, ungkap dia, terkait penyalahgunaan hibah 2017. Sedangkan komisi antirasuah mengusut suap terhadap Imam Nahrawi.

"Dengan demikian, jelas berbeda dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang ditangani Kejaksaan," ucap Burhanuddin.

Pengusutan kasus KONI di Kejagung telah berjalan dengan memeriksa 51 saksi terkait dan dua saksi ahli. Penyitaan barang bukti juga telah dilakukan, sebanyak 253 dokumen terkait.

Sponsored

Kasus sempat dihentikan tanpa transparansi alasan. Kejagung mengklaim, tidak ada penghentian, melainkan menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK.

Berita Lainnya
×
tekid