sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Kejagung evaluasi penanganan perkara terindikasi menyimpang

Kejagung mengaku eksaminasi atas kasus tersebut akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 03 Des 2021 18:12 WIB
Lagi, Kejagung evaluasi penanganan perkara terindikasi menyimpang

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kembali akan melakukan evaluasi penanganan perkara di wilayah karena diduga terjadi sebuah kesalahan dalam proses hukum.

Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Amir Yanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus penganiayaan di Tanggerang Selatan (Tangsel) yang diduga menetapkan korban berinisial WW sebagai tersangka. Korban WW pun saat ini tengah dalam persidangan di bawah wewenang Pengadilan Negeri Tanggerang.

"Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," kata Amir, Jumat (3/12).

Eksaminasi sendiri, kata Amir, akan dilakukan di bawah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum). Namun, dia tidak menjelaskan apakah eksaminasi sudah dilakukan.

"Saya kira teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," ucap Amir. 

Untuk diketahui, seorang warga Tangerang berinisial WW dijerat dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan atas peristiwa yang terjadi pada 22 Oktober 2020 di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat itu, dia diserang oleh seorang lelaki berinisial AO.

AO, diketahui merupakan suami dari perempuan berinisial L. Pelaku menuduh WW berselingkuh dengan istrinya L. 

Penganiayaan itu menyebabkan WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri. Bahkan, WW juga sempat mengalami gangguan pendengaran. 

Sponsored

WW pun melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua pada hari yang sama. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua. 

Sementara, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel tertanggal 3 Desember 2021 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Atas laporan itu, WW ditetapkan tersangka dan ditahan. Saat ini, proses perkara tersebut dalam tahap persidangan

Berita Lainnya
×
tekid