sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung isyaratkan ada tersangka korporasi di kasus ASABRI

Penyidik Kejagung telah melakukan penghitungan nilai kerugian sementara pada kasus ini, yakni Rp23,7 triliun.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 22 Apr 2021 10:54 WIB
Kejagung isyaratkan ada tersangka korporasi di kasus ASABRI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, penetapan tersangka korporasi akan dilakukan setelah proses pemberkasan sembilan tersangka. Bahkan, dia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru perorangan.

“Yang menikmati uang ASABRI akan kami minta pertanggungjawaban dan termasuk korporasi akan kami teliti,” ujar Febrie kepada Alinea.id, Kamis (22/4).

Menurut Febrie, pihaknya juga masih mendalami pencucian uang tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokro dengan menggunakan bitcoin. Pasalnya, penyidik belum menemukan nilai bitcoin yang digunakan keduanya untuk bertransaksi.

“Prosesnya agak lama untuk kita temukan,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejagung telah melakukan penghitungan nilai kerugian sementara pada kasus ini, yakni Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara, Kejagung telah menyita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid