sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung pasang plang sita di 87 bidang tanah tersangka Jiwasraya

Tanah yang dipasangi plang penyitaan merupakan milik enam tersangka Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 13 Mar 2020 21:48 WIB
Kejagung pasang plang sita di 87 bidang tanah tersangka Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang plang penyitaan terhadap 87 bidang tanah atas nama enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemasangan plang dilakukan untuk mengamankan aset tanah yang akan digunakan untuk menutupi kerugian negara dalam kasus ini.

"Tim penyidik telah melakukan pengamanan fisik aset atau lahan berupa pemasangan plang sita sebanyak 87 bidang tanah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Jumat (13/3).

Hanya saja, dia tak merinci lokasi-lokasi tanah tersebut. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, penyidik akan terus melakukan tracing aset untuk menutupi kerugian negara yang masih kurang. Pasalnya, aset yang telah disita dalam kasus ini baru mencapai Rp13,1 triliun, sementara nilai kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun.

Sponsored

"Sesuai dengan omongan Pak Jaksa Agung, kita akan terus mencari aset untuk menutupi kerugian negara, bahkan kalau sudah sampai putusan sekalipun," ucapnya.
 
Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Penyidik telah melakukan pelimpahan berkas tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (9/3). Berkas yang dilimpahkan adalah milik Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Berita Lainnya
×
tekid