sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa tiga orang dari waskita terkait dugaan korupsi

Kejagung memeriksa tiga orang berstatus saksi untuk penyidikan dugaan korupsi Waskita Karya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 27 Des 2022 19:22 WIB
Kejagung periksa tiga orang dari waskita terkait dugaan korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dari PT Waskita Karya. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, untuk tersangka Bambang Rianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka adalah M selaku Manager Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk, DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan IF selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (27/12). 

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya. 

Para tersangka adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. 

Tersangka Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan dan NM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023. 

Ada pun peran dari tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma yakni telah melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto BR yang telah ditahan sebelumnya, dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu. 

Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Sponsored

Sementara, awal bulan Desember ini, Kejagung menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sebagai tersangka. Ia diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Bambang telah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid