sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa Bupati Serang Ratu Tatu

Bupati Serang Ratu Tatu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precaast.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 22 Feb 2023 18:02 WIB
Kejagung periksa Bupati Serang Ratu Tatu

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, selain Ratu, saksi yang diperiksa adalah Syamsuddin selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang. Pemeriksaannya terkait tersangka HA.

"Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (22/2).

Hari ini juga bukan kali pertama bagi Syamsuddin untuk diperiksa. Baru saja kemarin (21/2) dan pada akhir Januari lalu, dirinya telah menjalani pemeriksaan bersama Agus Erwana selaku Mantan Pj. Sekda/Asisten I Pemerintahan Kabupaten Serang.

Mereka juga tidak asing di mata penyidik. Lantaran, sejumlah pejabat telah diperiksa sebelumnya.

Penyidik sempat memeriksa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri (EMS) yang diperiksa juga dua kali. Dia dipanggil karena berwenang memberikan perizinan lahan reklamasi yang akan digunakan Waskita Beton untuk pembangunan pabrik material.

Pemeriksaannya dilakukan bersama Sugihardono selaku Kabag Hukum Setda Pemerintahan Kabupaten Serang.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Sponsored

Identitas mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, dan HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid