sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa mantan Dirut Taspen Iqbal Latanro

Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 03 Feb 2022 22:26 WIB
Kejagung periksa mantan Dirut Taspen Iqbal Latanro

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Taspen pada 2018 yakni Iqbal Latanro, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak 2017 sampai 2020. Pemeriksaan terhadap Iqbal dalam posisinya sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa selain Iqbal ialah Advisor PT Prioritas Raditya Multifinance Donny Nuriawan. Tidak lain pemeriksaan tersebut guna menemukan fakta hukum.

“Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak 2017 sampai dengan 2020,” kata Leonard dalam keterangan, Kamis (3/2).

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, belum memeriksa seluruh pihak perusahaan yang mendapat suntikan dana investasi dari PT Asuransi Jiwa Taspen. Namun, tidak disebutkan rinci berapa perusahaan yang diduga menerima suntikan dana dan berujung kerugian negara.

Perusahaan yang diberikan dana investasi tersebut menggunakannya untuk pembiayaan anak usaha. Padahal, anak usaha tersebut dalam kondisi yang tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya.

Perusahaan tersebut mendapatkan dana investasi dengan prosedur yang dilakukan sesuai aturan. Kendati demikian, dalam pengembaliannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

"Sebagian sudah sekarat (kondisi anak usahanya)," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017. Saat itu, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manajer investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Padahal sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat/investment grade. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid