close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Senin, 10 April 2023 15:30

Kasus korupsi tol Japek, pihak Jasa Marga dan Waskita Karya diperiksa

Pemeriksaan terhadap pihak Jasa Marga dan Waskita Karya dilakukan dalam kapasitas saksi.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan bahwa pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya dalam keterangannya, Senin (10/4).

Ketiga saksi adalah UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya (persero) Tbk, HA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Site Engineering and Contract Manager, Proyek Tol Japek II Elevated), dan BI selaku Karyawan BUMN PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (Koordinator Tim Teknis Panitia Penilai Serah Terima Sementara Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset).

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Mereka adalah Manager Pengendalian Proyek (Mei 2017-Maret 2021) pada Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), AS; Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel, DD; dan Manager Penjualan PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing, EM.

Kemudian, Direktur Utama LAPI Ganesa Tama Consulting Juni 2013-2021, W; Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, MM; dan Resident Engineer PT Virama Karya, TLT.

Sebagai informasi, Kejagung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Nilai kontrak pembangunan jalan tol MBZ simpang susun Cikunir dan Karawang Barat sebesar Rp13,53 triliun.

"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," tutur Ketut, beberapa waktu lalu.

Nilai kontrak pembangunan jalan tol MBZ simpang susun Cikunir dan Karawang Barat sebesar Rp13,53 triliun. Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," tutur Ketut, beberapa waktu lalu.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan