sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung serahkan hasil rampasan Jiwasraya ke kas negara Rp3,1 T

Ada beragam barang rampasan yang diserahkan Kejagung ke kas negara via DJKN Kemenkeu dari kasus Jiwasraya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 02 Feb 2023 12:00 WIB
Kejagung serahkan hasil rampasan Jiwasraya ke kas negara Rp3,1 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang rampasan negara perkara korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke kas negara senilai Rp3,1 triliun. Perhitungan ini selama September 2021-Januari 2023.

Mewakili Jaksa Agung Muda Pembinaan,  Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Syaifudin Tagamal, menyatakan, sebanyak Rp1,4 triliun di antaranya dikembalikan pada awal 2023. Barang rampasan tersebut diserahkan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu). 

"Pelaksanaan kegiatan pada hari ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset," katanya di Jakarta, Kamis (2/1).

Barang rampasan yang diserahkan Kejagung dari kasus Jiwasraya kepada DJKN Kemenkeu beragam. Perinciannya, 170 bidang tanah/bangunan terjual senilai senilai Rp79,8 miliar, 1.188 bidang tanah/bangunan belum laku terjual Rp1,4 triliun, 22 mobil dan 1 mobil Rp8,1 miliar, kapal pinisi Rp5,5 miliar, penjualan lelangan aset GBU (conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan, dan alat berat) Rp9 miliar, serta penetapan status penggunaan (PSP) 4 mobil Rp3,9 miliar.

Selain itu, 90 produk reksa dana Rp1,6 triliun; penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek Rp1,3 triliun; penjualan sepeda Mercedes Benz dan Paris 501 Rp26 juta; uang tunai Rp11,8 miliar; perhiasan dan gitar listrik Rp856 juta.

Syaifudin melanjutkan, masih banyak barang rampasan negara Jiwasraya yang perlu diselesaikan. Karenanya, Kejagung berkomitmen menyelesaikannya guna mengoptimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Menurutnya, penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses  hukum. Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, baginya, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus sejalan dengan pemulihan aset. 

"Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian, seyogianya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid