sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung siap jadi pengacara Presiden ladeni gugatan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo mengungat Presiden dan Kapolri atas pemecatannya sebagai anggota polisi ke PTUN.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 30 Des 2022 16:25 WIB
Kejagung siap jadi pengacara Presiden ladeni gugatan Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menjadi pengacara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi gugatan pertama bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kepala Negara bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, digugat terkait pemecatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu sebagai anggota polisi.

Namun, Kejagung hingga kini masih menunggu surat kuasa khusus dari Presiden dalam menghadapi gugatan tersebut. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

"Kami tinggal menunggu surat kuasa khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Ketut menambahkan, Kejagung hingga kini juga belum bekomunikasi dengan Istana. Meskipun demikian, "Korps Adhyaksa" masih akan tetap menunggu.

"Belum [ada surat maupun komunikasi]. Kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan surat kuasa khusus," ujarnya.

Ferdy mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentiannya tak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polisi. Putusan PTDH tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tanggal 26 September 2022.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH," ucap Penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, dalam keterangannya, Kamis (29/12). 

Sementara itu, Polri siap meladeni gugatan tersebut. "Korps Bhayangkara" bahkan bersiaga dalam menyiapkan tim.

Sponsored

"Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam kesempatan terpisah. "Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara."

Berita Lainnya
×
tekid