sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung sita aset mantan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono

Penyitaan itu terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 13 Mei 2022 14:34 WIB
Kejagung sita aset mantan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono

Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap aset milik dan atau yang terkait tersangka Maryoso Sumaryono (MS), yang merupakan mantan Dirut PT Asuransis Jiwa Taspen (Taspen Life).

Penyitaan itu terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ada tiga bidang tanah yang telah disita penyidik. Penyitaan aset milik dan atau yang terkait tersangka MS di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.

“Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (13/5).

Ketut menyebutkan, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Tanda legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.208  seluas ±1.350 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Selain itu, ada juga sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. SHGB No.237 seluas ±9.150 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat menjadi tanda legalitas tersebut.

Terakhir ada pula, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Legalitasnya berupa SHGB No.300  seluas ± 295 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Ketut menyampaikan, setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya tim penyidik bersama dengan tim pengelolaan barang bukti melakukan pengamanan aset. Pengamanan itu berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Sponsored

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penaksiran tersebut.

“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ucap Ketut.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Taspen Life. Kedua tersangka itu adalah eks-Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).

Kejaksaan kemudian menjerat Hasti dengan pasal TPPU. Sehingga, penyidik langsung menyita aset tanah di daerah Solo, Jawa Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, aset tanah itu berada dalam kepemilikan PT Sekar Wijaya Group dengan Hasti sebagai pemilik perusahaannya.

“Yang disita tanah di Solo, dekat keraton, atas nama PT (perusahaan),” ucap Supardi kepada Alinea.id, Selasa (29/3) malam.

Perusahaannya, kata Supardi, saat ini dalam kondisi tidak aktif karena keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Kemungkinan, perusahaan itu aktif kembali masih terbuka jika kasus ini sudah selesai.

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka. Penahanan pun langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2022. Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai sejak 29 Maret 2022 sampai 17 April 2022," kata Ketut dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (29/3).

Ketut menyampaikan, kasus ini menggunakan saham reksa dana sebagai bagian dari rangkaian korupsi tersebut. Estimasi kerugian negara tersebut mencapai Rp150 miliar

Berita Lainnya
×
tekid