Kejagung temukan petunjuk di kasus dugaan korupsi komoditi emas
Selain itu, ada pula hak negara dalam proses ekspor impor tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah petunjuk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Sejumlah petunjuk itu telah membangun konstruksi hukum dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik menemukan faktor pertama, yakni proses ekspor impor. Kini penyidik akan mencari keabsahan komoditas yang masuk maupun keluar.
“Yang jelas ada kegiatan ekspor impor. Nah, ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (22/5) malam.
Selain itu, kata Febrie, ada pula hak negara dalam proses ekspor impor tersebut. Penyidik juga mencari penerapan untuk bea terhadap emas tersebut.
"Yang kedua kepentingan hak-hak negara di situ, mengenai bea masuk dan lainnya," ujarnya.
Kasus ini masih sejalan dengan perkara terhadap komoditas serupa yang sempat dilontarkan anggota DPR Arteria Dahlan. Maka dari itu, kata Febrie, pada 2021 surat perintah penyelidikannya pun dikeluarkan.
Pendalaman dilakukan saat itu untuk mengetahui perihal transaksi yang terjadi. Bersama Bea Cukai, kata dia, penyidik Kejagung mencoba mengoordinasikan skema yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana ini.
"Tapi masih pendalaman (saat itu)," ucap Febrie.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga orang dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sementara satu orang lainnya dari swasta.
Ketiga orang dari Ditjen Bea Cukai adalah MAD dan FI selaku pegawai, serta EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan. Sementara dari swasta adalah HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi. "Sudah kami lakukan penggeledahan di beberapa tempat," katanya di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5).
Kuntadi tak memerinci detail waktu dan lokasi penggeledahan. Ia hanya mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, salah satunya berupa dokumen.
"Sudah kami ambil beberapa dokumen dan barang yang kami pandang terkait dan dapat memberikan informasi terkait dugaan korupsi yang sedang kami tangani," ujarnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Sabtu, 27 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB