Kejagung tetapkan Mantan Kadis ESDM Kaltim jadi tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Ismail memalsukan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Christianus Benny selaku mantan Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Benny diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (18/8).
“Betul (ditetapkan tersangka). Iya Jumat kemarin,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Berdasarkan keterangan pers dari Kejagung, penyidik memeriksa Benny pada saat itu karena memiliki kaitan dengan tersangka Ismail Thomas. Ismail adalah anggota DPR dari Fraksi PDIP dan Bupati Kutai Barat periode 2006-2011 dan 2011-2016.
Jaksa penyidik menahan Ismail sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Ismail memalsukan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya. Praktik lancang tersebut dilakoninya saat menjadi anggota DPR.
Alhasil, Ismail ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
"Menetapkan tersangka dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI," katanya, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/8).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB
Euforia tanggal kembar: Bertabur diskon dan bebas ongkir di e-commerce
Kamis, 23 Nov 2023 14:19 WIB