sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung bakal tunjuk tim untuk tangani perkara Panji Gumilang

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka APG, Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Hermansah
Hermansah Sabtu, 05 Agst 2023 16:50 WIB
Kejagung bakal tunjuk tim untuk tangani perkara Panji Gumilang

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  (JAM-Pidum), akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16), dalam penanganan perkara Panji Gumilang (APG). 

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (5/8), Kejaksaan Agung menyebutkan, selain itu, JAM-Pidum juga akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara terkait APG.

Hal itu terkait dengan JAM-Pidum Kejaksaan Agung yang telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka APG.

Sebelumnya, JAM-Pidum telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 5 Juli 2023.

Sponsored

Penetapan terhadap tersangka APG sehubungan dengan “dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Lainnya
×
tekid