sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung usut kasus Jiwasraya dan ASABRI, KPK: Kerja luar biasa

Nawawi sebut kasus PT ASABRI dan Jiwasraya skandal besar korupsi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 02 Feb 2021 10:59 WIB
Kejagung usut kasus Jiwasraya dan ASABRI, KPK: Kerja luar biasa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ia mengaku salut karena Korps Adhyaksa telah mengusut dua kasus besar dugaan rasuah di perusahaan pelat merah.

Perkara terkaan rasuah yang dimaksud adalah kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero).

"Salut dan respect atas kinerja Kejagung dalam menangani kasus ASABRI dan Jiwasraya," katanya kepada wartawan, Selasa (2/2).

Kemarin, penyidik Kejagung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Mereka langsung ditahan selama 20 hari terhitung, Senin (1/2).

Menurut Nawawi, perkara Jiwasraya dan ASABRI bukan kasus yang mudah ditangani. Bahkan, imbuhnya, terbilang sebagai skandal besar korupsi.

"Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah corruption big scandal," ujarnya.

Para tersangka kasus ASABRI tersebut adalah Direktur Utama ASABRI 2011-2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Sonny Widjaya; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan eks Direktur Investasi ASABRI, HS.

Lalu, bekas Direktur Keuangan ASABRI, BE; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; Heru Hidayat; dan Benny Tjokro. Dua nama terakhir juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Sponsored

Para tersangka langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan berbeda. Soni dan Adam dijebloskan  ke Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara empat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Cagar III Tanggerang.

"Seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Dijelaskan Leo, dalam perkara ini Adam selaku mantan Dirut ASABRI pada 2011-2016 bersepakat dengan Benny Tjokro untuk mengelola keuangan ASABRI. Saat itu, Adam dan Benny Tjokro sepakat menginvestasikan dana ASABRI di saham dan reksa dana.

"Kesepakatan itu juga dilakukan bersama dengan tersangka LP dan menguntungkan pihak BT beserta pihak terafiliasi," ucapnya.

Kemudian, lanjut Leo, saat kepemimpinan tersangka Soni Widjaya, pengelolaan dana investasi disepakati dengan Heru Hidayat. ASABRI pun mengalami kerugian atas pengelolaan dana itu, sementara Heru Hidayat justru untung.

"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23 triliun," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid