sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan bekuk buronan Rp4,4 miliar ketika hendak bekerja

Perdana Marcos terjerat kasus korupsi pelaksanaan kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 29 Jan 2019 10:30 WIB
Kejaksaan bekuk buronan Rp4,4 miliar ketika hendak bekerja

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap buronan bernama Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata. Penangkapan Marcos dilakukan karena terjerat kasus korupsi pelaksanaan kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. 

“Tersangka Marcos ditangkap ketika hendak bekerja pada Senin, 28 Januari 2019 sekitar pukul 10.50 WIB,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta pada Selasa (29/1).

Nirwan menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian di rumah tersangka yang beralamatkan di Perumahan Alam Asri Residence Nomor 15A Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, tak diketahui lebih jauh berapa lama pengintaian itu dilakukan.

Hanya setelah dipastikan tersangka berangkat menuju kantornya menggunakan mobil Honda Accord B 265 NS warna silver, petugas lalu membuntutinya. Setelah sampai di kantor bersama PT Tiara Putrindo dan PT Indonesia Damai Era yang terletak di Jalan Anggrek Blok H No. 24, Kelurahan Cinere, Depok, Jawa Barat, petugas tak butuh waktu lama langsung menangkap pelaku.

Sponsored

Menurut Nirwan, tersangka Marcos sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dinyatakan adanya kerugian negara sebesar RP 4,4 miliar pada proyek peningkatan trotoar dan saluran tepi pada wilayah Kecamatan Cilandak. Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh Sudin Bina Marga Jakarta Selatan untuk tahun anggaran 2015. 
 
Dalam penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari tersangka Marcos. Saat ini, kata Nirwan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Setelah ditangkap, DPO langsung diamankan oleh Kejari Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut," kata Nirwan.

Berita Lainnya
×
tekid