sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan tambah pengembalian kerugian negara kasus Indosat

Masih terdapat beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (penilaian).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 13 Apr 2022 16:12 WIB
Kejaksaan tambah pengembalian kerugian negara kasus Indosat

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp54,2 miliar. Uang tersebut berasal dari pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo mengatakan, pengembalian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014. Putusan tersebut juga memiliki juncto dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013, jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013 An. terpidana Ir. Indar Atmanto jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print- 102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021,

“Pada hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp54,2 miliar,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Sebelumnya, pada tanggal 23 Maret 2022 Tim Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan sebesar Rp253 miliar. Masih terdapat beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun.

Aset tersebut seperti satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2). Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2).

Kemudian, ada juga Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2), 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua. Selain itu, piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp 23,4 miliar.

Dari deretan aset tersebut, Kasi Pidsus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabrul Iman, meyakini pengembalian kerugian negara masih akan terpenuhi. Proses pelelangan pun akan dilakukan terhadap aset itu.

“Total penyelamatan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan Jaksa hingga saat ini adalah sebesar Rp307,6 miliar. Ini akan terus bertambah lagi karena adanya aset lain yang akan melalui proses lelang,” ujar Sabrul.

Sponsored

Sebelumnya, kejaksaan telah melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253 miliar itu dalam perjara serupa. Pengembalian ini merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar Armanto. Sejumlah aset yang disita dan telah masuk pelelangan menghasilkan jumlah tersebut.

"Dari hasil sita eksekusi yang ditemukan tim eksekutor, kami sudah menemukan beberapa aset yang sudah kami lakukan pelelangan, inilah hasilnya," kata Direktur Eksekusi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sarjono, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (1/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menambahkan, penyelamatan kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda terpidana berupa uang tunai sebesar Rp9,2 miliar. Selain itu, hasil penjualan production asset dan production support asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV sebesar Rp244 miliar.

"Selanjutnya, uang sebesar Rp253 miliar telah disetorkan jaksa ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724," imbuhnya.

Selain itu, juga diperoleh beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi, yang segera dilakukan penilaian atau taksasi agar mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. Aset tersebut adalah masing-masing satu gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 meter persegi dan 788 meter persegi milik IM2, mechanical electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik IM2, 14 kendaraan bermotor roda empat dan 6 kendaraan bermotor roda dua, serta piutang IM2 sebesar Rp77,6 miliar.

"Saat ini, telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset dalam upaya pemulihan sisa kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1.104.986.925.656," beber Ketut.

Sebagai informasi, korupsi terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk yang diakui sebagai produk IM2. Produk ini menggunakan access point name (APN) pada waktu mengaktifkan/dijual kepada masyarakat.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Perbuatan PT IM2 tersebut juga terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid