sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejari Jaksel tetapkan satu tersangka kredit macet BNI Syariah

Tersangka MI selaku pihak debitur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 25 Mar 2022 21:02 WIB
Kejari Jaksel tetapkan satu tersangka kredit macet BNI Syariah

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan satu lagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit macet dari Bank BNI Syariah kepada end user PT Capitalinc Finance.

Kepala Sie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabrul Iman menyebut, tersangka berinisial MI selaku pihak debitur. Tersangka MI pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap tersangka MI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk waktu selama 20 hari, terhitung mulai 25 Maret 2022 sampai dengan 13 April 2022," kata Sabrul melalui keterangan resminya, Jumat (25/3).

Dia menjelaskan, dalam perkara ini, saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada perusahaan tersebut, tersangka MI memberikan surat keterangan lunas dan menjual agunan tanpa izin BNI Syariah. Hal itu tertuang dalam berita acara serah terima tertanggal 13 Desember 2016.

Terhadap hasil penjualan agunan tersebut, tersangka MI tidak menyetorkannya kepada Bank BNI Syariah. Atas hal itu, pada 30 Desember 2016 telah terjadi Kolektibilitas 5 (macet).

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 25 Februari 2022 disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan Negara pada Bank BNI Syariah.

"Kerugian negara sebesar Rp17.636.367.621," tuturnya.

Tersangka MI kemudian disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidiair Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sponsored

Sebelumnya, penyidik Kejari Jakarta Selatan sudah menetapkan tersangka RF dan RZ dalam perkara ini. Keduanya bahkan telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Berita Lainnya
×
tekid