sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Panji Gumilang tersangka, Kemenag jamin hak pendidikan santri Al-Zaytun

Kemenag ditugaskan membina guru dan santri Al-Zaytun serta mengawasi proses pembelajarannya.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 04 Agst 2023 19:18 WIB
Panji Gumilang tersangka, Kemenag jamin hak pendidikan santri Al-Zaytun

Pemerintah memastikan bakal menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Ini disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyusul ditetapkannya pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al-Zaytun. Prinsipnya, bahwa pemerintah tidak akan membiarkan hak santri, hak anak untuk bisa mendapatkan pendidikan," katanya, Jumat (4/8).

Pembinaan yang bakal dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) juga mencakup pengawasan proses pembelajaran. Ini guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam materi yang diajarkan.

"Kami diminta untuk memastikan bahwa Al-Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan. Tapi, tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curriculum," tuturnya.

Yaqut melanjutkan, Kemenag takkan mengomentari soal kasus yang sedang terjadi terkait Al-Zaytun. Pun demikian dengan perkara yang menjerat Panji Gumilang.

"Itu, kan, urusan polisi, bukan urusan saya. Kok, nanya saya?" ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, melansir situs web Kemenag.

"Kan, polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah, kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," imbuhnya.

Kendati demikian, Yaqut memastikan Kemenag akan kooperatif jika diperlukan. Diminta menghadirkan saksi ahli, misalnya.

Sponsored

"Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu, misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya. Enggak boleh itu [mengomentari kasus]," bebernya.

Berita Lainnya
×
tekid