sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri segera bahas pengganti Anies sebagai Pj Gubernur DKI

Masa kepemimpinan Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 berakhir pada 16 Oktober.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 29 Agst 2022 18:06 WIB
Kemendagri segera bahas pengganti Anies sebagai Pj Gubernur DKI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membahas penjabat kepala daerah pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia, pembahasan pengganti Anies mulai dibahas pada September 2022.

"Ini (masa jabatan Anies berakhir) kan Oktober, nanti dibahasnya baru kita mulai di September," ujar Tito di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).

Sesuai jadwal, masa kepemimpinan Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 berakhir pada 16 Oktober. DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Anies dan Riza pada Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat.

Badan Musyawarah DPRD DKI nantinya menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga 2022.

Tito mengatakan, hingga saat ini belum ada nama calon pengganti Anies Baswedan di DKI Jakarta. Selain harus meminta masukan DPRD DKI, menurut Tito, Kemendagri juga masih fokus menggodok nama penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang masih jabatannya berakhir pada September 2022.

"Yang Agustus, kami kerjakan di bulan Juli. Yang September ini, kami kerjakan di akhir Agustus. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di September," kata dia.

Terkait kriteria pengganti Anies, Tito menegaskan bahwa ketentuannya sudah jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pimpinan tinggi madya atau eselon 1.

"Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara, undang-undang mengatakan seperti itu. Jadi, kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya artinya eselon 1," ungkap dia.

Sponsored

Namun, Tito enggan menjawab secara detail soal keharusan penjabat kepala daerah untuk melanjutkan program-program Anies Baswedan di DKI Jakarta. "Itu nanti kita bicara, baru nanti kita bicara September," pungkas Tito.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid